Dana Rahasia Perjuangan Indonesia
Pada tahun 1906 terjadilah ikrar
raja-raja nusantara yang di prakasai oleh Dr. Ernest François Eugène Douwes
Dekker bersama Pangeran Ario Noto Dirodjo dari Keraton Pakualaman.
Raden Mas Soewardi Soerjaningrat
dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto dalam ikrar tersebut ditumbuhkannya
rasa nasionalisme “tanah air (Indonesia) diatas segala-galanya”.
Pada saat itu seluruh raja-raja
nusantara menyumbangkan sebagian asset mereka untuk membantu perjuangan. (Dana Perjuangan). Sebagian
dana itu dipakai untuk biaya perjuangan dan sebagian
lagi disimpan di luar negeri.
Dana
perjuangan lebih dikenal dengan Dana Revolusi / Dana Amanah mulai dihimpun lagi
pada masa setelah kemerdekaan dana revolusi yang
dihimpun berdasar perpu no.19 tahun 1960. Isinya antara lain,
mewajibkan semua perusahaan negara menyetorkan 5% profit 5% dari keuntungannya
pada pemerintah bagi Dana Revolusi.
Yang disebut perusahaan negara itu,
termasuk pula berbagai perusahaan Belanda yang baru dinasionalisasikan, seperti
perkebunan2 besar.
Konon berjumlah ratusan juta dolar tersimpan di luar negeri.
Salah
satu sumber Dana Revolusi terbesar adalah adanya “Perjanjian The Green Hilton
Memorial Agreement Geneva” dibuat
dan di tandatangani 21 Nov 63 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F
Kennedy &Pres RI Ir Soekarno dgn saksi dr Swiss William Vouker.
Masih
ingat kan knp JFK & Bung Karno deket waktu itu? tanya aja marrilyn monroe. Perjanjian ini menyusul MoU
diantara RI dan AS tiga tahun sebelumnya.
Point
penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen
keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam
kemasan 17 paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan
emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan
pembangunan keuangan AS! Nah!
Dalam point penting lain pada dokumen
perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian; atas penggunaan
kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahunnya
sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21
November 1965 (dua tahun setelah perjanjian).Account khusus akan dibuat untuk
menampung asset pencairan fee tersebut.
Maksudnya,
walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian
harta,namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa
(leasing).Biaya yang ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen
setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Misteri Rekening Rahasia Dana Revolusi
Indonesia yang Tidak Bisa Cair.
Salah satu klausul dalam perjanjian The
Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh separoh (50% & 50%)
antara RI & AS-Sekutu dengan ’bonus belakangan’ satelit Palapa dibagi
gratis oleh AS kepada RI.
Artinya,
50 persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun ekonomi
AS, dan beberapa negara eropa yg baru luluh lantak dihajar Nazi Jerman, sedang
50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang membolehkan bagi siapapun dan
negara manapun, untuk menggunakan harta tersebut dengan sistem sewa (leasing)
selama 41 tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar 2,5
persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bg Karno ingin
menerapkan aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran
biaya sewa yang 2,5 persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n
The Heritage Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga
otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED & The Bank International
of Sattlement/BIS)
Kalau dihitung sejak 21 November 1965,
maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI pada 21
November 2006.
Berapa
besarnya ? 102,5 persen dari
nilai pokok yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni =
58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana kolateral
milik bangsa Indonesia ini, wow utang negara kita seharusnya lunas. Padahal,
terhitung pada 21 November 2010, dana yang tertampung
dalam The Heritage Foundation (The HEF) sudah tidak terhitung nilainya.
Jika
biaya sewa 2.5 per tahun ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150
ton, maka selama 45 tahun X 2,5 persen = 112,5% atau lebih dari nilai pokok
yang 57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus dibayarkan
pemerintah AS kepada RI.
Jika
harga 1 troy once emas (31,105 gram emas ) saat ini
sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral emas sebnyk itu? Hitung
aja! Mengenai keberadaan account The HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan
dunia manapun yang dapat mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak.
Karena keberadaannya yang sangat rahasia.
Makanya,
selain negara-negara di Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini,
banyak taipan kelas dunia, maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang
menitipkan kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak.
Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump, Adnan
Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia.
Bangsawan
Turki dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada
rekening khusus tersebut.Pada masa Pemerintahan Soeharto hingga Megawati telah
diadakan suatu operasi untuk mengembalikan dana
tersebut ke Indonesia.
Bahkan para bankir hitam kelas dunia, CIA & MOSSAD
(agen rahasia Israel) berusaha keras untuk mendapatkan user account & PIN The HEF tsb.

